Terbukti Terlibat Perdagangan Narkoba, Dua Mahasiswa Asal Nigeria Dihukum Mati

Pengadilan di Malaysia telah memberikan hukuman mati pada dua mahasiswa Nigeria dengan cara di gantung karena perdagangan

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF
Ilustrasi vonis 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan di Malaysia telah memberikan hukuman mati pada dua mahasiswa Nigeria dengan cara di gantung karena perdagangan obat terlarang.

Dilansir dari Daily Trust pada Jumat (22/12/2017), Hakim Pengadilan Tinggi, Datuk Abdul Halim Aman di Shah Alam memutuskan bahwa Mustafa Azmir (28) dan Jude Nnamdi Achonye (30) digantung setelah mereka diadili.

Hukuman mereka dimulai dari 3 tahun yang lalu ketika dua mahasiswa sebuah universitas swasta di Kuala Lumpur ditangkap karena memiliki beberapa kotak berisi 3,5 kg methamphetamine.

Baca: Anggap Kemendagri Hapus TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini pada Anies Baswedan

Mereka dituduh melakukan perdagangan narkoba di sebuah apartemen di Petaling Jaya pada 2 September 2014.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran atas Undan-Undang Narkoba tahun 1952 di Malaysia.

Dalam keputusannya, hakim mengatakan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan kasus ini dan pengadilan telah mempelajari kesaksian dari 13 saksi penuntut dan 2 saksi pembela.

"Pembelaan telah gagal menimbulkan keraguan yang wajar pada akhir kasus ini dan tidak memberikan kesaksian yang benar-benar membantah penuntut umum. Selain itu, ada juga perbedaan dalam kesaksian terdakwa dan pembelaan mereka hanya untuk penyangkalan tanpa bukti nyata," kata Hakim Abdul Halim.

Mustafa dan Achonye diwakili oleh pengacara Leonard Anselm Gomes.

Baca: Pagi Sebelum Indri Menghilang, Ini Permintaan Terakhirnya Kepada Sang Ayah

Baca: Lacak Jambi Dorong Cak Imin jadi Presiden

Sedangkan penuntut diwakili Jaksa Penuntut Umum Mohammed Rehan Mohammed Aris.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved