BPK Temui Banyak yang Tidak Beres, Bahkan Masih Ada SPJ Perjalanan Dinas Fiktif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan belanja daerah Wilayah Provinsi Jambi tahun 2017.

Laporan yang dikeluarkan oleh BPK kemarin merupakan laporan yang memuat hal-hal terkait pengolaan belanja daerah pada pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten Tebo. Kinerja administrasi kependudukan kepada pemerintah Kabupaten Bungo, Batanghari dan Muaro Jambi. Serta kinerja pendidikan pada pemerintah Kabupaten Kerinci dan kinerja kesehatan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Drs Parma MM mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 7 objek pemeriksaan dapat diungkap hal sebagai berikut.

Baca: Pasca-Aksi Percobaan Bunuh Diri, Warga Minta Lantai Tiga Kincai Plaza Ditutup

Pertama pada pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah pada Provinsi Jambi Kabupaten Tebo dimana masih dijumpai kekurangan volume pada beberapa pekerjaan kemudian pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini sangat menyalahi aturan.

Kata Parna, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ini, mereka merinci lebih dari Rp 100 juta yang diselewengkan oleh beberapa OPD.

"Ini terjadi di berbagai OPD, yang kita temukan ada perjalanan dinas fiktif," kata Parna.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan semester 1 2017 pada pemerintah Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi belum sepenuhnya efektif.

Untuk pemeriksaan kinerja pendidikan Pemerintah Kabupaten Kerinci juga tidak efektif dalam pengelolaan pendidikan. Kata dia, permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan pendidikan Pemerintah Kabupaten Kerinci disebabkan banyak hal, diantaranya Pemkab Kerinci belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga pendidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, kemudian permasalahan sertifikasi guru kepala sekolah dan pengawas sekolah belum memadai dan catatan-catatan lainnya.

Baca: 100 Personil Disiagakan Polres Kerinci, Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Baca: Truk Pembawa Beras Terguling di Merangin

Permasalahan lain juga dijumpai pada kinerja efektivitas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional atau JKN tahun 2016 dan semester 1 tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, FAKTP, RSUD K.H Daut Arif juga kurang efektif melakukan pengelolaan obat dalam penyelenggaraan program JKN tahun 2016 dan semester 1 2017. Hal ini terbukti dengan adanya kondisi yang mencakup belum tersedianya pedoman yang memadai atas perencanaan kebutuhan obat, pengadaan penyimpanan (termasuk pemusnahan) dan pendistribusian, pemberian obat dan monev atas pengelolaan obat belum sepenuhnya dilakukan secara memadai.

"Ini terjadi di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta rumah sakit di lingkungan Tanjung Jabung Barat," imbuhnya.

Ia berharap hasil pengesahan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan atau stakeholder demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

"Kita minta temuan ini ditindak lanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan ini diterima," pungkasnya.

Baca: Kadis Pendidikan Muarojambi Instruksikan Kepsek dan Guru Tidak Menambah Libur

Baca: Unggah Video Fokus di Bagian Perut, Angka 8 dan Emoji Cinta Laudya Cynthia Bella Bikin Penasaran

Baca: 35 Persen Sampah Tak Terangkat ke TPA, Ini yang Dilakukan Pemkot Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved