Kadis Pendidikan Muarojambi Instruksikan Kepsek dan Guru Tidak Menambah Libur
Kepala Sekolah, Guru maupun pegawai di sekolah di Kabupaten Muarojambi, tidak boleh menambah hari libur semester Natal
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Sekolah, Guru maupun pegawai di sekolah di Kabupaten Muarojambi, tidak boleh menambah hari libur semester Natal dan tahun baru 2018, melebihi yang telah ditetapkan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri kepada Tribunjambi.com belum lama ini.
Dia mengatakan, setelah ujian semester sekolah usai digelar, dan sekaligus bertepatan dengan Natal dan tahun baru 2018, semua sekolah di Kabupaten Muarojambi telah mulai diliburkan sejak tanggal 18 Desember lalu, dan akan memulai kembali aktivitas belajar mengajarnya pada tanggal 03 Desember mendatang.
Baca: 35 Persen Sampah Tak Terangkat ke TPA, Ini yang Dilakukan Pemkot Jambi
"Jadi, saya instruksi kan, tidak ada lagi kepsek maupun guru yang menambah jadwal liburnya," Kata Ulil.
Selain itu, menurut Ulil, jadwal libur yang diberikan sudah cukup banyak.
"Itu sudah cukup lama liburnya, saya rasa sudah lebih dari cukup, dan berharap tanggal tiga januari semuanya sudah kembali bekerja," ujar Kadis.
Dilanjutkannya, Instruksi ini tidak hanya berlaku kepada kepala sekolah dan guru, namun untuk semua ASN di Lingkup dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi.
"Karena ini adalah intruksi dari Kementerian pusat, bahwa tanggal tiga itu sudah harus masuk," papar Ulil.
Sayangnya, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi ini, tidak menyebutkan secara tegas sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepsek maupun guru yang kedapatan melanggar.
Baca: Pasca-Aksi Percobaan Bunuh Diri, Warga Minta Lantai Tiga Kincai Plaza Ditutup
Baca: Saat Indri Hilang, Tersangka yang Juga Rekan Kerja Ayahnya Ikut Pura-pura Membantu Mencari