Hari Ini KPK Jadwalkan Periksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi di Jakarta
KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018 hari ini, Rabu (13/12/2017).
TRIBUNJAMBI.COM- KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018 hari ini, Rabu (13/12/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat saksi itu ialah Ketua DPRD Provinsi Jambi,
Cornelius Buston serta tiga Wakil Ketua DPRD yakni Zoerman Hanap, Chumadi Zaidi dan AR Syahbandar.
"Pemeriksaan pada empat saksi ini dilakukan di gedung KPK. Mereka diperiksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)," terang Febri.
Sebelumnya pada Selasa (12/12/2017) penyidik juga memeriksa empat anggota DPRD Provinsi Jambi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Empat anggota DPRD yang diperiksa ialah Tadjuddin Hasan, ketua Komisi I DPRD Prov Jambi, H Cek Man, anggota komisi III DPRD Prov Jambi, H Parlagutan, anggota komisi III DPRD Prov Jambi dan
Juber anggota komisi IV.
Mereka juga diperiksa untuk tersangka Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Selain di Jakarta, sebanyak 15 saksi baik dari anggota DPRD Jambi, Sekretariat DPRD, PNS Dinas PUPR, dan swasta telah diperiksa di Polda Jambi.
Pada seluruh saksi, penyidik mendalami soal dugaan aliran dana hingga uang ketok palu.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.