FOTO: Lelang Kendaraan Pemkot Jambi, Begini Caranya Ikutan! Daftar di Sini

Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12) mulai diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang.

Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12/2017) diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12) mulai diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang.

Baca: FOTO: Mau Ikut Lelang Kendaraan Dinas Kota Jambi? Yuk Cek Kendaraannya Terlebih Dahulu

Baca: Zumi Zola Digugat Secara Hukum, Beserta Semua Kepala Daerah di Jambi

Deki Subianda, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi menyebutkan untuk mengikuti lelang tersebut, peserta harus mendaftarkan diri ke www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12/2017) diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang.
Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12/2017) diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang. (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

“Pendaftaran hingga proses lelang dilaksanakan secara online agar lebih transparan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa peserta terlebih dahulu harus membayar uang jaminan untuk setiap kendaraan yang akan dipilih.

Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12/2017) diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang.
Halaman parkir kantor Walikota Jambi Senin (11/12/2017) diisi oleh kendaraan dinas yang siap untuk dilelang. (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

Minimal, 1 hari menjelang lelang yang akan digelar pada 18 Desember 2017 mendatang, uang jaminan sudah harus disetor.

Uang tersebut untuk menjamin sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keseriusan peserta dalam mengikuti lelang.

Nantinya, jika peserta lelang tersebut menang, maka pembayaran harus dilakukan 5 hari kerja setelah proses lelang.

Namun jika setelah menang, namun tidak membayar atau melunasi barang tersebut, maka uang jaminan tidak akan dikembalikan alias hilang begitu saja.

“Namun kalau kalah dalam proses lelang, uang akan dikembalikan,” katanya.

Untuk harga yang telah ditetapkan oleh KPKNL beragam. Untuk harga 1 motor, nilai limit bahkan ada yang di bawah Rp 1 juta. Sedangkan untuk mobil seperti Xenia nilai limit ada yang Rp 45 jutaan.

Sementara itu, Risma seorang yang akan mengikuti lelang kendaraan mengaku belum bisa mengakses website tersebut. "Loadingnya lama sekali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved