392 Kepala Daerah Tersangkut Persoalan Hukum sejak 2004, Imbasnya Pembangunan Melambat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mencermati potret penyelenggaraan pemerintah

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mencermati potret penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkendala dengan kasus korupsi.

Dalam kurun waktu 14 tahun menurutnya telah terdapat 392 kepala daerah tersangkut masalah hukum.

"Tahun 2004-2017 terdapat 392 kepala daerah tersangkut hukum, jumlah terbesar adalah korupsi sejumah 313 kasus," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca: Pimpinan DPR Gelar Rapim Bahas Plt Ketua DPR Pasca Mundurnya Setya Novanto

‎Menurut Tjahjo, sebanyak 78 kepala daerah sejak 2004 tersangkut persoalan korupsi dengan modus terbesar adalah penyuapan.

Penyuapan tersebut mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.

"‎Survei TII 2017, 17 persen pelaku usaha gagal mendapat keuntungan karena pesaing memberi suap," tuturnya.‎

Baca: Klaim Menkes, Virus Difteri Mewabah Lagi Karena Tidak Imunisasi

Tjahjo dalam setiap kesempatan tidak pernah bosan mengingatkan kepada kepala daerah agar senantiasa menjauhi area rawan korupsi.

Area tersebut adalah penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalanan dinas serta sektor perizinan.

"Dampak korupsi adalah melambatnya pembangunan daerah," katanya. (Tribunnews.com, M Zulfikar)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved