Pajang Alat Kontrasepsi di Rak Dagangan Mini Market di Merangin Kena Tegur Dinas Koperasi UKM
Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian mengingatkan pengusaha mini market (MM)
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian mengingatkan pengusaha mini market (MM).
Hal ini terkait dijualnya alat kontrasepsi secara terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Perdagangan, Riko Kurniawan ditemui wartawan kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya disejumlah mini market.
Mereka menemukan sejumlah mini market menjual alat kontrasepsi secara terbuka.
Dimana alat tersebut diletakan di rak-rak dagangan yang siapa saja bisa melihatnya
“Siapa yang tidak resah dengan cara Minimarket seperti itu. Apalagi itu dekat dengan jangkauan anak-anak, nanti malah dikira permen,” kata Riko Kurniawan.
Sejauh ini sebutnya, memang tidak ada aturan yang melarang menjual alat kontrasepsi secara terbuka.
Tapi menurut Riko, secara etika tidak sepantasnya dilakukan oleh Minimarket di Kabupaten Merangin.
“Setahu saya secara aturan memang belum ada Perda yang melarang hal tersebut. Namun harapan kita pihak Minimarket harus tahu kalau kita berada di Negara yang menjujung tinggi adat dan kesopanan,” ucapnya.
Katanya, secara Kedinasan Riko mengaku, sudah memberikan surat himbauan kepada pihak minimarket. Yakni meminta agar barang tersebut tidak lagi dipajang secara terbuka.
“Secara dinas kita sudah menyurati mereka, intinya menghimbau supaya barang tersebut tidak dijual terbuka. Tapi kami tidak tahu diindahkan atau tidak karena belum kita cek kembali,” pungkasnya.(*)