Menurut KPK, Pernyataan Andi Narogong Terkait Persekongkolan pada Proyek E-KTP, sangat Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keterbukaan terdakwa Andi Agustinus alias
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keterbukaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam sidang tersebut, Andi mengungkap adanya persekongkolan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menganggap informasi tersebut menjadi bahan penting dalam penyidikan kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, dari keterangan Andi terkonfirmasi beberapa bukti lain yang sudah dimiliki KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.
Febri mengatakan, pernyataan Andi sesuai dengan temuan penyidik dari beberapa bukti yang dimiliki KPK. Selain itu, ada kesesuaian keterangan Andi dengan pernyataan sejumlah saksi sebelumnya terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender e-KTP.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Andi Narogong Delapan Tahun Penjara
"Termasuk pertemuan yang dilakukan di sejumlah tempat, pertemuan dengan SN, dan pembahasan proyek e-KTP. Ini akan kita cermati lebih lanjut," kata Febri.
Penyidik juga masih akan mendalami dugaan aliran dana dalam perkara ini. Febri berharap pernyataan Andi dalam sidang dapat membuat kasus ini semakin terang benderang.
"Informasi ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan ini," kata dia.
Febri mengatakan, saat ini kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto masih bergulir di penyidikan. Bahkan, KPK mempertimbangkan sikap kooperatif Andi dalam menyusun tuntutan.
Baca: Andi Narogong Ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh KPK
"Dengan adanya perkembangan fakta persidangan Andi perlu kita pelajari dan cermati karena beberapa keterangan itu adalah poin yamg semakin menguatkan penanganan kasus e-KTP," kata Febri.
Dalam persidangan, Andi menjelaskan secara rinci peran Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Ia mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP. Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.
Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos, dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto.
Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunandi kembali meminta para saksi membuktikan ucapan tersebut.
Baca: Janin Korban Aborsi Dikubur Hanya Dibungkus Plastik Hitam, Tanpa Kain Kafan dan Tak Dimandikan