Tahun Pilkada, Pembangunan Komplek Perkantoran Bukit Tengah Dihentikan Pemkab

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci pada tahun 2018 mendatang tidak menganggarkan biaya untuk kelanjutan pembangunan perkantoran

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Tahun Pilkada, Pembangunan Komplek Perkantoran Bukit Tengah Dihentikan Pemkab
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Kondisi kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah yang mengalami kerusakan. Dinas PU Pera Kerinci sebut tidak ada anggaran pemeliharaan tahun ini

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci pada tahun 2018 mendatang tidak menganggarkan biaya untuk kelanjutan pembangunan perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kerinci, Adirozal usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kerinci, Selasa (5/11). Bupati mengatakan Pemkab tidak menganggarkan dana untuk kelanjutan pembangunan perkantoran bukit tengah karena terbatasnya anggaran.

"Iya tidak kita anggarkan, karena tahun ini merupakan tahun politik, jadi anggaran difokuskan ke KPU dan Panwaslu, Insyaallah APBD-P kita anggarkan," katanya.

Sedangkan untuk proses hukum perkantoran di Bukit, lanjut Adirozal, pemeriksaan fisik dan bangunan sudah rampung oleh penyidik Kejati Jambi. Bupati mengatakan sudah ketemu dengan penyidik, hasilnya pemeriksaan fisik dan volume sudah rampung.

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

Namun pihaknya belum bisa melanjutkan, karena nanti pihaknya dianggap menganggu Pilkada Kerinci, mereka mengatakan akan melanjutkan setelah pilkada.

Sementara itu, Sekda Kerinci, Afrizal mengatakan, Pemkab Kerinci telah mengirim surat kepada Kajati Jambi terkait kelanjutan pembangunan perkantoran di Bukit Tengah, Siulak.

"Surat yang kita kirimkan ke Kejati Jambi hingga saat ini belum dibalas, makanya kita takut melanjutkan pembangunannya," ungkapnya.

Sedangkan untuk pembangunan yang tidak ada kaitan dengan bangunan lama, seperti jalan, pagar, pemasangan PDAM dan instalasi listrik sudah dikerjakan.

"Untuk melanjutkan pembangunan yang lama, kita masih menunggu rekomendasi dari Kejati Jambi," ungkapnya.

Baca: 46 Anggota Bisnis Online Qnet Diamankan di Jambi, Ini Penjelasan Member Tentang Bisnis Qnet

Baca: BREAKING NEWS: Robin Hood PNS Golongan III di Pemprov Jambi Itu Dituntut 7 Tahun Penjara

Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada penyidik Kejati Jambi. "Proses hukum itu kewenangan Kejati, baik ada tersangka atau tidak," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved