Tahun Pilkada, Pembangunan Komplek Perkantoran Bukit Tengah Dihentikan Pemkab
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci pada tahun 2018 mendatang tidak menganggarkan biaya untuk kelanjutan pembangunan perkantoran
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci pada tahun 2018 mendatang tidak menganggarkan biaya untuk kelanjutan pembangunan perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kerinci, Adirozal usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kerinci, Selasa (5/11). Bupati mengatakan Pemkab tidak menganggarkan dana untuk kelanjutan pembangunan perkantoran bukit tengah karena terbatasnya anggaran.
"Iya tidak kita anggarkan, karena tahun ini merupakan tahun politik, jadi anggaran difokuskan ke KPU dan Panwaslu, Insyaallah APBD-P kita anggarkan," katanya.
Sedangkan untuk proses hukum perkantoran di Bukit, lanjut Adirozal, pemeriksaan fisik dan bangunan sudah rampung oleh penyidik Kejati Jambi. Bupati mengatakan sudah ketemu dengan penyidik, hasilnya pemeriksaan fisik dan volume sudah rampung.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
Namun pihaknya belum bisa melanjutkan, karena nanti pihaknya dianggap menganggu Pilkada Kerinci, mereka mengatakan akan melanjutkan setelah pilkada.
Sementara itu, Sekda Kerinci, Afrizal mengatakan, Pemkab Kerinci telah mengirim surat kepada Kajati Jambi terkait kelanjutan pembangunan perkantoran di Bukit Tengah, Siulak.
"Surat yang kita kirimkan ke Kejati Jambi hingga saat ini belum dibalas, makanya kita takut melanjutkan pembangunannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pembangunan yang tidak ada kaitan dengan bangunan lama, seperti jalan, pagar, pemasangan PDAM dan instalasi listrik sudah dikerjakan.
"Untuk melanjutkan pembangunan yang lama, kita masih menunggu rekomendasi dari Kejati Jambi," ungkapnya.
Baca: 46 Anggota Bisnis Online Qnet Diamankan di Jambi, Ini Penjelasan Member Tentang Bisnis Qnet
Baca: BREAKING NEWS: Robin Hood PNS Golongan III di Pemprov Jambi Itu Dituntut 7 Tahun Penjara
Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada penyidik Kejati Jambi. "Proses hukum itu kewenangan Kejati, baik ada tersangka atau tidak," katanya.