Hingga Batas Waktu Habis Tak Ada Calon Independen yang Mendaftar di Pilkada Merangin
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2018 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2018 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.
Hal itu ditegaskan dengan tak adanya pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan hingga waktu pengumpulan syarat ditutup oleh KPU.
Komisioner KPU Merangin, Adam mengatakan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2018 digelar di KPU Merangin. Penerimaan syarat dukungan dilakukan selama lima hari sejak 25 hingga 29 November.
"Selama lima hari hingga ditutup dini hari tadi tidak ada kandidat yang datang menyerahkan syarat dukungan," kata Adam, Kamis (30/11).
Padahal sebut Adam, beberapa bulan terakhir ada tiga orang kandidat yang berkonsultasi dengan pihaknya terkait pendaftaran melalui jalur independen. Mereka yakni, Sulaiman BY, Teti Nurlena dan tim Suprapto.
"Tapi yang intens ibu Teti Nurlena," ucap Adam lagi.
Dengan tidak adanya kandidat yang memenyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu yang ditetapkan. Maka sebut Adam pilkada Merangin tak calon independen yang ikut.
"Positif tidak ada calon independen yang ikut pilkada Merangin," tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasar jumlah penduduk tetapi mengacu DPT pemilu terakhir pada Pemilihan gubernur 2015.
“Syarat minimal dukungan yang ditandai dengan KTP elektronik sebesar 10 persen dari DPT pemilu terakhir,” sebutnya.
DPT Pilgub Jambi 2015 kata ketua KPU Merangin, berjumlah sebanyak 243.256 jiwa. Sesuai ketentuan, syarat minimal 10 persen, maka jumlah dukungan yang harus didapatkan calon independen sebanyak 24.326 jiwa.
“Jadi calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 24.326 KTP,” sebutnya.
Dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik. Dimana dilampirkan dengan surat penyataan dukungan untuk pasangan calon.
“Setelah menyerahkan syarat dukungan, kami (KPU) akan melakukan verifikasi terlebiih dahulu,” tuturnya.(*)