Tuding Anies Sandi Berbohong dan Ingkar Janji, Presiden KSPI Sebut Ahok Lebih Berani dan Ksatria

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Editor: rida
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 baru akan diputuskan Rabu (1/11/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh lebih berani dalam memutuskan upah minimum provinsi ketimbang Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Baca: Diduga Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif, 4 ASN dan 1 Honorer Bappeda Terjaring OTT

Baca: Tak Ingin Tatanan Rambut Rusak, Wanita Ini Enggan Pakai Helm. Begini Reaksinya Saat Ditilang Polisi

Baca: Anies Ingin yang Halal, Bagaimana Nasib 3 Sumber Pendapatan DKI yang Diduga Tak Halal Ini?

Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Saat itu, Ahok meningkatkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.

Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.

Ahok, menurut dia, menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta.

Anies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.

Baca: Survei Terbaru SMRC Ungkap Suara Prabowo dan Jokowi di Jawa Barat. Siapa yang Paling Tinggi?

Baca: Berharap Anak Jadi PNS, Uang Harapan Rp 323 Juta Lebih Justru Melayang

Baca: Hiii Ada Mayat Laki-laki di Toilet Kamar Mandi Restoran McDonalds

Penetapan UMP, lanjutnya, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved