Diduga Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif, 4 ASN dan 1 Honorer Bappeda Terjaring OTT

Sebanyak 4 aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Editor: rida
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Sebanyak 4 aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) perjalanan dinas fiktif.

Namun, Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo, mengatakan, belum ada penetapan tersangka dari OTT itu.

Meski begitu, Wahyu menyebut OTT pada Senin (30/10/2017) lalu itu memenuhi unsur pidana.

Baca: Tak Ingin Tatanan Rambut Rusak, Wanita Ini Enggan Pakai Helm. Begini Reaksinya Saat Ditilang Polisi

Baca: Anies Ingin yang Halal, Bagaimana Nasib 3 Sumber Pendapatan DKI yang Diduga Tak Halal Ini?

Baca: Survei Terbaru SMRC Ungkap Suara Prabowo dan Jokowi di Jawa Barat. Siapa yang Paling Tinggi?

Dia menyebutkan, kelima pegawai Bappeda Seruyan itu masing-masing berinisial M (pegawai honorer), I, T, B, dan P sebagai ASN.

Semuanya masih berstatus saksi.

Kelimanya berada dalam satu bidang yang sama.

Namun, Wahyu masih enggan menyebutkan bidang apa persisnya mereka di Bappeda Seruyan itu.

"Masih dalam pendalaman saat ini. Terkait ada informasi penyerahan uang dari staf Bappeda. Unsur-unsur pidananya ada. OTT karena ada peredaran uang. Yang menerima pegawai honor. Masih pendalaman terkait aliran dana ke mana," beber Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2017).

Baca: Berharap Anak Jadi PNS, Uang Harapan Rp 323 Juta Lebih Justru Melayang

Baca: Hiii Ada Mayat Laki-laki di Toilet Kamar Mandi Restoran McDonalds

Baca: Beli Handphone Melalui Online. Nidia Sudah Transfer Rp 6 Juta Eh Barang Tak Kunjung Datang

Menurut Wahyu, dugaan kasus perjalanan fiktif ini terjadi karena ada ASN yang mendapatkan surat perintah perjalanan dinas ke kecamatan-kecamatan di pelosok Seruyan, namun tak berangkat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved