Hakim Ampuni Ibu 83 Tahun yang Tega Cekik Anaknya Sampai Mati, Alasannya Bikin Berkaca-kaca

Nenek tersebut mengaku membunuh anak laki-lakinya yang cacat padahal selama ini Dia merawatnya hampir setengah abad.

Penulis: bandot | Editor: bandot
Xinhua
02112017 cekik anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan di Guangzhou China ini membuat sebuah putusan yang menggegerkan publik.

Hakim pengadilan tersebut memberi pengampunan pada seorang nenek yang terlibat kasus pembunuhan.

Korban adalah anaknyaa sendiri yang cacat. Korban 50 tahun telah dirawatnya. Pengadilan memberi belas kasihan kepada nenek sang pelaku.

Nenek tersebut mengaku membunuh anak laki-lakinya yang cacat padahal selama ini Dia merawatnya hampir setengah abad.

Cara membunuhnya juga terbilang kejam, Dia mencekoki anaknya dengan obat tidur sebelum akhirnya mencekiknya.

Baca: Dipaksa Menikah, Wanita Ini Tuang Racun di Susu Suami dan 13 Orang Keluarganya, Selanjutnya Ngeri!

Wanita berusia 83 tahun itu, yang bermarga Huang, mengakui bahwa pada tanggal 9 Mei dia memberi makan anak laki-lakinya yang berusia 46 tahun sekitar 60 obat tidur.

Setelah itu Dia memasukkan kapas ke hidung anaknya lalu mencekiknya dengan syal sampai dia berhenti bernapas.

Baca: Beredar Hoax Ajakan Tak Perlu Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar, Kominfo Jelaskan Hal ini

02112017 ibu tega cekik anaknya
02112017 ibu tega cekik anaknya (Xinhua)

Keesokan harinya, dia menyerahkan diri ke polisi.

Dia menjelaskan mengapa dia membunuh anaknya itu.

"Saya semakin tua dan lemah dan saya takut bisa mati sebelum dia melakukannya dan dia tidak memiliki siapa pun untuk merawatnya," kata Huang.

"Saya berjuang dengan keputusan selama seminggu sebelum memutuskan untuk memberinya pil tidur."

Baca: Ya Ampun, Wajah Wanita Ini Nyaris Habis Digerogoti Penyakit Pemakan Daging Manusia

Ketika ditanya mengapa beberapa anggota keluarga lainnya tidak bisa mengurus anaknya, Huang menjawab bahwa dia tidak ingin menyampaikan beban berat itu kepada orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved