Tembak Sekretaris Lurah, Marsus Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata
TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata (32).
Menurut majelis hakim, perbuatan Marsus terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Marsus merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.
Baca: Astaga Rumah Penyanyi Ini Sering Digunakan Untuk Pesta Narkoba
Baca: Wow, TNI Beli 11 Pesawat Sukhoi SU-35. Ini Spesifikasi Pesawat yang Siap Tempur Itu
Baca: Ketahuan Curi Motor di Fakultas Ekonomi, Rafa Babak Belur Dihajar Mahasiswa
Marsus menembak mati Rismizar di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 23 Mei 2017 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Iros Beru saat membacakan amar putusan, Selasa 31 Oktober 2017.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun dan delapan bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.
Baca: Nasib Surga Dunia di Lantai 7 Hotel Alexis, Begini Penampakan di Sana Sebenarnya
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.
Kuasa hukum Marsus Hadinata, Tarmizi mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya.
"Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucapnya.