Tembak Sekretaris Lurah, Marsus Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata
Persidangan kemarin disaksikan sejumlah keluarga korban.
Tampak istri almarhum, Yulina Hartati. Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut meneteskan air mata sepanjang persidangan.
Beberapa keluarga yang duduk di sampingnya berusaha untuk menenenangkan dan membawa Yulina untuk keluar dari ruang sidang.
Peristiwa itu bermula ketika Marsus menjemput temannya Fitri Midona di Bandara Radin Inten II.
Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai Marsus bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Rismizar.
Marsus emosi.
Ia mengejar mobil yang dikendarai Rismizar dan menendang pintu mobil sembari meminta Rizmizar menghentikan mobilnya.
Mobil pun berhenti di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
Rismizar turun dari dalam mobil hendak menghampiri Marsus.
Marsus malah mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas selempangnya.
Pada tembakan kedua, terdakwa memutar silindernya lalu menembakkan ke wajah korban hingga korban terpental ke trotoar dan tewas di tempat.(rza)