Mahfud MD: Jika Judical Review Perppu Ormas Dikabulkan MK, HTI Tetap Bubar. Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta semua pihak untuk menerima realitas politik atas disahkannya Peraturan Pemerintah

Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUN/DANY PERMANA
Mahfud MD (kiri) saat masih menjadi Ketua MK 

TRIBUNJAMBI.COM- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta semua pihak untuk menerima realitas politik atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Baca: Mahfud MD: Perppu Ormas Disahkan, Hisbut Tahrir Indonesia Tamat, Tak Bisa Hidup Lagi

Fadli Zon mengatakan, pihak yang menolak beleid ini bisa mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fadli menyatakan Partai Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal judicial review di MK agar bisa mengambil keputusan sesuai harapan masyarakat.

"Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Pertama kita tunggu hasil dari MK akan memutuskan apa. Mudah-mudahan MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi sejumlah pasal yang kita anggap otoritarian dan represif,"kata Fadli di Gedung DPR RI, Selasa (24/10/2010).

Ia mengimbuh, selain menempuh jalur MK, Gerindra juga akan melihat peluang untuk turut merevisi sejumlah pasal sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dan DPR RI. Menurutnya hal yang harus dirombak karena UU ini tidak harmonis dan berlebihan.

"Iya terutama (revisi) terkait pengadilan. Saya kira bahaya sekali ke depannya kalau tidak ada hukum sebagai pihak di tengah yang mengadili," tegas dia.

Dirinya bilang jika Perppu Ormas tidak melalui proses peradilan yang ada dan hanya dilakukan secara subjektif oleh Pemerintah maka akan ada banyak Ormas yang akan dibubarkan lagi.

"Perppu ini merangkeng kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sesuai yang dijamin oleh undang-undang dasar kita," pungkas dia.

Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mohammad Mahfud M.D mengatakan judical review tidak akan berpengaruh pada pembubaran HTI. Ia mengatakan setidaknya ada 3 konsekuensi hukum yang timbul.

Hal ini dikatakannya dalam akun twitternya @mohmahfudmd.

"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya, HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," katanya memulai cuitannya.

Kemudian, dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU.

"Dengan diterimanya Perppu oleh DPR, perkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," tegas mantan anggota DPR ini.

Sosok yang juga pernah menjadi Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini juga mengatakan kalau Perppu yang sudah jadi UU ini dijudical riview lagi ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar.

"Sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved