Soal Panglima Ditolak Masuk AS, Publik Diminta Sabar dan Tidak Reaktif. Beri Kesempatan Pemerintah
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana angkat suara menyikapi penolakan yang
TRIBUNJAMBI.COM- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana angkat suara menyikapi penolakan yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kunjungan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Padahal, kunjungan Panglima TNI itu atas undangan resmi dari mitranya Panglima AS.
"Permasalahan ini bila tidak ditanggapi secara tepat oleh Pemerintah AS akan berakibat pada hubungan Indonesia-AS," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10).
Baca: Suami Inneke Koesherawati Masuk Penjara, Saat Ditemui Malah Komentari Bentuk Tubuh Istri. Katanya
Baca: Astaga Kejang-kejang di Sawah, Pria Ini Malah Dibiarkan Saja. Saat Ada yang Menolong Kondisinya
Baca: Terungkap, Pengemis Ini Ternyata Pura-pura Cacat Untuk Dikasihani. Saat Ditangkap Satpol PP Mengaku
Bagaimana mungkin, menurut dia, seorang pejabat resmi yang mendapat undangan resmi dari mitranya ditolak untuk bisa datang, apalagi visa telah didapat dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Terlebih lagi, pihak AS pemberitahuannya tidak diberikan melalui saluran resmi, melainkan melalui pemberitahuan maskapai yang sesaat akan dinaiki oleh Panglima TNI beserta rombongan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (21/10).
Baca: Blak-blakan, Polemik Kata Pribumi yang Dilontarkan Anies Baswedan, Ahok Bilang Begini ke Djarot
Baca: Pernah Mengantar Jokowi ke KPU, Ini Harapan Sopir Bajaj Ditiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Baca: Hati-hati, Ini Fakta Kesehatan Tentang Telur yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mengkonsumsinya
Baca: Gatot Nurmantyo Ditolak Masuk AS, Anggota DPR: Sudah Diperbolehkan, Panglima Jangan Ngambek
Pemerintah Indonesia bila tidak mendapat klarifikasi atau klarifikasi tidak memadai dari AS, dinyatakannya, maka harus melakukan protes yang sangat keras.
Bila perlu, ia mengemukakan, Pemerintah RI memanggil pulang Duta Besar RI untuk berkonsultasi.
Bila juga tidak diindahkan, maka bukannya tidak mungkin Pemerintah RI melakukan pengusiran atau persona non-grata terhadap diplomat AS di Indonesia.
"Namun, publik harus sabar dan tidak reaktif, serta memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menjaga kehormatan negara di mata negara lain," demikian Hikmahanto Juwana.