Sengketa Lahan dengan PT PLN, Warga Temboki Akses Masuk Gardu Listrik yang Berisi Trafo 60 MVA
Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang. Pihak ahli waris I Gusti
TRIBUNJAMBI.COM- Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang.
Pihak ahli waris I Gusti Made Mentog yang mengklaim memiliki tanah seluas 20x210 meter di kawasan Gardu Induk PLN Jalan Imam Bonjol, Denpasar, menembok akses masuk ke dalam gardu tersebut, Sabtu (14/10/2017).
Akibatnya, kendaraan operasional PLN tidak bisa masuk ke dalam lokasi gardu.
Baca: Cari Minuman Beralkohol, Polisi Terobos Rumah Wanita Ini. Ternyata Polisi Menemukan
Baca: Razia Cipta Kondisi, Polisi Sita Minuman Berakohol Berbagai Merek Tanpa Izin
Baca: Polresta Jambi Gelar Razia Cipta Kondisi Pada Sabtu Malam Minggu
Baca: Dokumen Belum Lengkap, KPU Merangin Kembalikan Berkas Sebagian Parpol
Jika persoalan berlanjut dan akses ke gardu masih ditembok, pelayanan listrik di Denpasar dan Badung dikhawatirkan bakal terganggu.
"Sebenarnya kami tidak mau ribut, dan kami sudah cari win-win solution, tetapi ternyata tidak ada jalan keluarnya. Sebelumnya kami sudah ke banyak pihak seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi, BPN Kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Ombudsman, camat, wali kota, dan kepolisian tapi tidak ditemukan jalan keluar. Makanya, sekarang kami tembok," kata kuasa hukum ahli waris, AA Ngurah Agung Semara Adnyana, saat dijumpai dalam proses penembokan itu kemarin.
Baca: Megawati : Banyak yang Bilang Jatim Butuh Merah dan Hijau Tapi Kami Mengajukan Pasangan Merah Putih
Baca: Alhamdulillah Setelah 11 Tahun Menikah, Siti Nurhaliza Hamil. Ini Curahan Hatinya kepada Krisdayanti
Baca: 4 FaktaTentang Lasmawati yang Dibacok dan Dipukuli Suami Hingga Babak Belur dan Diseret ke Aspal
Baca: Raffi Ahmad Pamer Mobil Baru, Netizen: Udah Dipajakin Belum?
Kasus sengketa lahan antara ahli waris yang berasal dari warga Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, dan pihak PLN ini sudah berlangsung sedari tahun 2005 silam.
Agung Semara yang mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan ahli waris, menyebut dirinya memegang dokumen sebagai tanda bahwa kliennya memang memiliki lahan seluas 60x210 meter di kawasan gardu tersebut.