Terungkap Audit BPK Terhadap Freeport. Ini 6 Temuan Mencengangkannya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis hasil audit terhadap pemeriksaan atas kontrak karya PT. Free

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis hasil audit terhadap pemeriksaan atas kontrak karya PT. Freeport Indonesia (PT. FI) sepanjang tahun 2013-2015.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama April- Desember 2016, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang berpotensi merugikan Indonesia.

05102017_FREEPORT

Inilah poin-poin hasil pemeriksaan tersebut:

Terjadi potensi kekurangan penerimaan iuran tetap dan royalti selama tahun 2009-2015 senilai US$ 445,96 juta.

Ini lantaran berdasarkan pasal 169 UU Nomor 4 tahun 2009 , seharusnya ketentuan tarif dalam kontrak karya segera disesuaikan dengan PP paling lambat 1 tahun.

Baca: Heboh Temuan Paket Berisi Senjata Api di Terminal Cargo Bandara. Ternyata Paket Itu Milik

Baca: Tenggelam Saat Jalani Pemotretan, Cosplayer Cantik Ini Meninggal Dunia

Namun baru disesuaikan pada tahun 2014 melalui MoU tanggal 25 Juli 2014 sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan iuran tetap dan royalti tahun 2009-2014 senilai US $ 445,96 juta.

Pengawasan dan pengendalian Kementerian ESDM dalam pemasaran produk hasil tambang Freeport Indonesia masih lemah.

Jika mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009, kontrak karya wajib membangun smelter paling lambat lima tahun sejak UU berlaku atau paling lambat Januari 2014.

Pada kenyataannya, Freeport Indonesia hingga saat ini belum membangun smelter.

Malahan Freeport Indonesia bisa mengekspor konsentrat lantaran mendapat surat izin Menteri Perdagangan pada tanggal 5 Juli 2014.

Baca: Tahun 2017, 391 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Jambi

Baca: 5 Tentara Cantik yang Bikin Kamu Klepek-klepek. No 3 Senyumnya Bikin Gak Tahan!

Selama kurun waktu embargo ekspor konsentrat periode Januari-Juli 2014 ini, diam-diam Freeport Indonesia tetap mengekspor konsentrat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved