Pungutan Ijazah

Allan Setyoko : Masyarakat Harus Peduli

Menurut pengamat pendidikan Jambi Allan Setioko, pada undang-undang Sistem Pendidikan Nasional

Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIDA EFRIANI
Siswa SMPN 1 Kota Jambi sujud syukur atas kelulusan 100 persen 

TRIBUNJAMBI.COM - Menurut pengamat pendidikan Jambi Allan Setioko, pada undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa masyarakat berperan aktif untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah agar bermutu. Hal itu juga dipertegas dalam Kepmendiknas nomor 44 tahun 2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah.

Berbagai pungutan yang muncul di sekolah seharusnya berlandaskan dua hal tersebut. Sekolah tentu telah merencanakannya dan memutuskannya setelah diadakan rapat dengan orang tuasiswa.

Hanya saja sering kali undangan rapat yang diadakan sekolah, tidak banyak dihadiri orangtua siswa dengan berbagai alasan. Sehingga tidak banyak orangtua yang tahu dan mengerti terhadap pungutan yang sudah disepakati antara sekolah dan orangtua.

Meski demikian, tak bisa dipungkiri ada juga sekolah yang mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan orangtua siswa. Ini yang perlu ditertibkan sebab sumbangan dari masyarakat harus berdasarkan kesepakatan bersama yakni antara sekolah dan orangtua siswa.

Terkait sumbangan ini, sekolah harus memastikan bahwa sumbangan yang diterima berasal dari orangtua yang mampu dan tidak membebankan sumbangan yang sama kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Sekolah bisa mengadopsi pola subsidi silang dalam menerapkan sumbangan ini. Perlu ditegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam kemajuan pendidikan dan penyelenggaraan sekolah memiliki landasan hukum yang jelas yaitu peraturan menteri dan undang-undang pendidikan nasional. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved