TOPIK
Putusan Ali Imran
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher tahun 2012, Ali Imran Mukhsin hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
-
Maman Benyamin telah lebih dahulu menjalani sidang putusan, dan dia divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta.
-
Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher ini terlihat didampingi 4 Penasehat hukumnya
-
Ali Imran Muchsin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved