Putusan Ali Imran
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Digelar di Pengadilan Tipikor
Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher ini terlihat didampingi 4 Penasehat hukumnya
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SUCI RAHAYU
Sidang pembacaan amar putusan bagi Ali Imran Muchsin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/11).
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Sidang pembacaan amar putusan bagi Ali Imran Muchsin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/11).
Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher ini terlihat didampingi 4 Penasehat hukumnya, dan mengenakan kemeja putih, dan dihadiri 1 orang JPU.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua, Zulfahmi dengan dua anggota, Edi Istanto dan Paluko Hutagalung.
Ali Imran selaku PA dan PPK pengadaan genset ini, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pengadilan-tipikor-jambi_20151123_113629.jpg)