Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Digitech

8 Platform Digital Akan Blokir Akun Anak Mulai 28 Maret - YouTube, Roblox, Bigo Live, X

8 platform digital akan mulai memblokir akun anak-anak di bawah 16 tahun. Pemblokiran ini menyusul aturan yang dikeluarkan Komdigi

Editor: Suci Rahayu PK
Capture YouTube
Fitur YouTube Shorts 

TRIBUNJAMBI.COM - 8 platform digital akan mulai memblokir akun anak-anak di bawah 16 tahun.

Pemblokiran ini menyusul aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam aturan itu, platform digital wajib penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Regulasi ini merupakan aturan teknis atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kedelapan platform tersebut secara rinci meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan daring (online) Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, fokus utama pemerintah di tahap awal ini menyasar langsung pada layanan media sosial dan jejaring digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Baca juga: Hanafi Pecah Kaca Mobil di Batam lalu Ambil Rp350 Juta, Diringkus di Muaro Jambi

Baca juga: Ulat di Burger Menu MBG, Pihak SPPG Langsung Temui Ortu Siswa di MI Al Muchlisin Kota Jambi

Keputusan menyasar delapan aplikasi populer ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi kondisi darurat digital dengan ancaman yang semakin nyata.

Meutya merinci, ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan yang paling mengkhawatirkan adalah masalah adiksi atau kecanduan platform.

Ia menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara agar keluarga mendapat pelindungan.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.

Penerbitan Permen ini turut menorehkan sejarah baru di kancah regulasi teknologi global.

Meutya mengeklaim, kebijakan penundaan akses di ruang digital sesuai usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas.

Meski demikian, pemerintah tidak menampik bahwa penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok dan Roblox ini akan memicu ketidaknyamanan di awal implementasi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved