TAG
mesum di halte
-
Kasus Pasangan Mesum di Halte Jakarta Akhirnya Dihentikan, Terungkap Alasan Sebenarnya
Rabu, 10 Februari 2021
-
Perempuan muda ini mengakui berbuat aksi tak senonoh di halte bus dengan seorang pria yang baru saja dikenalnya di halte tersebut.
Selasa, 26 Januari 2021
-
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum. "Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutu
Selasa, 26 Januari 2021
-
Berdasarkan pengakuan MA, ia bersedia memberi layanan bebas kepada si pria karena diberi imbalan Rp 22.000.
Selasa, 26 Januari 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved