Berita Selebritis

Kabar Terbaru Ammar Zoni, Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah Demi Bisa Video Call Tiap Hari

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan video call dengan sang kekasih, Dokter Kamelia

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kabar Terbaru Ammar Zoni, Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah Demi Bisa Video Call Tiap Hari 

Ammar lantas menyampaikan permintaannya yang tak biasa — ia meminta surat atau buku nikah agar bisa masuk ke kartu keluarga (KK) dan mendapatkan izin melakukan video call rutin dari lapas.

“Yang, minta surat nikahnya biar bisa masuk KK dan kita bisa sering teleponan. Kamu tahu kan adik-adikku gimana,” kata Ammar sambil tersenyum.

Permintaan itu sontak membuat Kamelia tersenyum lemah. Ia menyadari bahwa keinginan tersebut belum bisa diwujudkan karena mereka belum resmi menikah.

“Mereka (keluarga) support kamu kok. Nanti dimintain kartu keluarganya ya,” jawab Kamelia lembut.

Ia pun kembali memberikan dukungan agar Ammar tetap kuat menjalani masa hukumannya.

“Kamu sehat-sehat ya di sana. Tetap kuat, aku di sini sama Bang Jon dan keluarga bakal terus berjuang buat kamu,” kata Kamelia menutup percakapan mereka.

Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni

Kasus hukum yang menyeret nama Ammar Zoni bermula dari dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Perbuatannya terungkap setelah sipir menemukan aktivitas mencurigakan di dalam rutan. Ammar kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan pada awal tahun 2025.

Dari hasil penyelidikan, Ammar disebut terlibat bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Mereka mendapatkan narkoba dari seorang pengedar bernama Andre, yang kini berstatus buronan polisi (DPO). Barang haram itu dipesan melalui aplikasi pesan instan.

Dalam jaringan tersebut, Ammar diduga berperan sebagai pengendali dan gudang narkotika di dalam Rutan Salemba.

Setelah penyidikan berjalan, Ammar dan lima napi lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada 16 Oktober 2025.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved