Berita Jambi
DPRD Provinsi Jambi Sahkan Empat Perda dalam Rapat Paripurna
DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengesahkan empat Perda baru melalui rapat paripurna pada Senin (26/1/2026).
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Heri Prihartono
Ringkasan Berita:DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (26/1/2026).Empat perda tersebut mencakup toleransi bermasyarakat, perubahan BUMD, pengarusutamaan gender, dan desa pariwisata.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, jajaran pejabat eselon II, pimpinan DPRD, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Agenda rapat diisi dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap empat Ranperda yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah disahkannya perda tersebut, pemerintah daerah akan lebih fokus mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
“Kita siapkan untuk lebih fokus dalam mengawal program-program kita di lapangan, karena semua ini juga sudah ada undang-undang yang mengatur,” ujar Al Haris.
Ia secara khusus menyoroti Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dan keharusan dalam tata kelola pemerintahan saat ini.
“Persentase gender itu sudah ada di setiap instansi. Di politik juga demikian, ada calon dari perempuan. Ini penting, dan hari ini kita sudah sepakat dengan Dewan,” katanya.
Menurut Al Haris, perda-perda yang telah disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan program pembangunan di Provinsi Jambi.
“Ke depan, perda ini akan menjadi pedoman dan langkah-langkah bagi OPD dalam bekerja di lapangan,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur Jambi juga menilai Perda tentang Desa Pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Ia menyebut banyak desa di Provinsi Jambi yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pemasukan yang cukup baik, namun belum dikelola secara terfokus.
“Selama ini belum terfokus penanganannya. Misalnya pengaturan tarif di lapangan atau akses jalan menuju lokasi wisata. Kalau sudah ada perdanya, kami bisa lebih fokus dalam penganggaran,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya empat perda tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan toleransi sosial, mendorong kesetaraan gender, serta mengoptimalkan potensi desa pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah.
Baca juga: Gubernur Al Haris Pastikan Liga 4 Bergulir di Jambi Usai Lebaran
| Hutama Karya Catat Lonjakan Trafik JTTS, Ribuan Kendaraan Melintas di Tol Betung-Tempino-Jambi |
|
|---|
| Dosen FH Unja Sarankan Pilot Project Sebelum Kabel Utilitas di Kota Jambi Dipindah ke Bawah Tanah |
|
|---|
| Penerapan Kabel Bawah Tanah di Jambi, Pengamat Sebut Memungkinkan |
|
|---|
| Kampung Bahagia Kota Jambi di RT 32 Lebak Bandung, Bangun 3 Jalan dan Poskamling |
|
|---|
| Meninggal di Tanah Suci, Tiga Jemaah Haji Jambi Mendapat Badal Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-4.jpg)