Berita Viral
Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN
Unggahan viral soal tuduhan mencuri listri dan denda Rp87 juta direspon pihak PT PLN (Persero).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosial media X (twitter) dihebohkan dengan pengakuan warga yang dituduh mencuri listrik hingga dikenakan denda Rp87 juta. Unggahan yang viral itu pun langsung direspon pihak PT PLN (Persero).
Sosok warga yang mengadu sekaligus heran itu bernama Anton, berdomisili di Jakarta Timur.
Terkait keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi pun memberikan tanggapan.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus berkomunikasi dengan pihak Anton.
Komunikasi terhadap warga yang dituduh mencuri listrik itu terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda.
"Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," katanya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Kata dia, pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh PLN terhadap aset kelistrikan.
Termasuk kWh meter di rumah orang tua Anton bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.
Baca juga: UPATIK UNJA Gandeng Indosat dan PLN Icon Plus Gelar Sharing Session IT Networking
Baca juga: Daftar Promo BBM Hingga Bright Gas di HUT RI Sampai 31 Agustus 2025, Simak Besaran Diskonnya
Baca juga: Meski Terancam Hak Angket, Mendagri Perintahkan Bupati Pati Tetap Bekerja
"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yusra juga mengimbau agar pelanggan tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin.
Hal itu untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.
"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, Anton warga Jakarta Timur menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial X @kaisarlegend menyebut tuduhan pencurian listirk itu sangat memberatkan keluarganya.
“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).
Menurutnya, sang ibu mulai meninggali rumah tersebut pada tahun 2005.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.