Jumat, 22 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Berkomitmen Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Provinsi Jambi membuka rakor penguatan PPID guna meningkatkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi yang responsif.

Tayang:
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
PENGUATAN PPID- Sekda Provinsi Jambi Sudirman membuka rakor penguatan PPID guna meningkatkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi yang responsif.Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5/2026) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut dalam rangka membangun sinergitas guna mewujudkan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di bawah ridho Allah SWT.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5/2026) pagi.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, para sekretaris daerah kabupaten/kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik selaku Ketua Pelaksana, Amirzan, SH.

Usai acara, Sekda Sudirman menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita sebagai lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus diperkuat, termasuk pejabat pengelolanya. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola informasi publik dalam memberikan informasi,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak masuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang tidak dikecualikan. Artinya, selama itu bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan. Selama ini sudah cukup baik, hanya perlu peningkatan lagi. Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab secara responsif dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang tidak dapat disampaikan kepada publik, maka alasannya juga harus dijelaskan secara terbuka kepada pemohon informasi.

“Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan atau dikecualikan, alasannya juga harus disampaikan dengan jelas kepada pemohon,” katanya.

Sudirman menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong seluruh badan publik di wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berbenah melengkapi berbagai kekurangan guna meningkatkan keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi dan seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga Provinsi Jambi berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 92,41 pada tahun 2025.

“Pencapaian ini merupakan yang pertama selama hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta,” ujarnya.

Menurut Sudirman, prestasi tersebut bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga menjadi dorongan bagi para pejabat publik, khususnya di Provinsi Jambi, agar lebih memahami kedudukan dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di bawah ridho Allah SWT.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved