Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Sekda Jambi Tegaskan Sanksi ASN Bolos Saat WFH, TPP Bisa Dipotong

Pemprov Jambi terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat untuk efisiensi anggaran, dengan pengecualian sektor pelayanan publik dan pengawasan ketat di O

Tayang:
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
WFH - Pemprov Jambi terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat untuk efisiensi anggaran, dengan pengecualian sektor pelayanan publik dan pengawasan ketat di OPD. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN, sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat. 

Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

Dia mengatakan, kebijakan itu diberlakukan satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kinerja pegawai.

“Sudah penandatanganan ya, tindak lanjut dari Surat Edaran MENPAN, teramat khusus Surat Edaran Mendagri, sudah kita tindak lanjuti untuk pemberlakuan WFH dalam satu minggu itu di hari Jumat,” katanya, Senin (6/4/2026).

“Jadi kita perlakukan sama dan sudah dibicarakan juga dengan Pak Gubernur untuk WFH dalam satu minggu itu hari Jumat,” lanjutnya. 

Sudirman menegaskan, penerapan WFH harus memberikan dampak nyata terhadap efisiensi pengeluaran operasional pemerintah. 

“Artinya harus berdampak pada pengurangan pembiayaan BBM, pengeluaran listrik, pengeluaran telepon, pengeluaran air gitu. Makanya dalam Surat Edaran juga kami diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan WFH,” tegasnya.

Namun, dia menuturkan kebijakan itu tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dan unit yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah. 

“Ya masih berlaku seperti biasa, termasuk juga yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Jadi untuk yang sifatnya pelayanan publik dan juga pendapatan daerah itu masih tetap berlaku seperti biasa,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran seperti ASN yang tidak disiplin saat WFH, dia menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara internal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 “Ya masing-masing di OPD pengawasannya ya. Setiap OPD itu harus menunjuk personel melakukan kontrol terhadap kehadiran. Nanti tindak lanjutnya tanggung jawabnya ada pada kepala OPD,” jelasnya.

Terkait sanksi, Sudirman menerangkan akan tetap memberlakukan aturan tegas bagi ASN yang melanggar. 

“Ya tetaplah ada sanksi kalau yang bolos. Pertama, kalau bolosnya itu masuk kategori memenuhi syarat untuk diberikan peringatan, ya peringatan. Tahapannya berikutnya itu kan sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, tergantung beban kesalahan yang dibuat oleh ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi juga dapat berdampak pada penghasilan pegawai. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved