Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

9.000 Warga Tebo Cari Kartu Kuning, 4.642 Orang Sudah Dapat Kerja Resmi

Dari total 9.000 pemohon, Disnakertrans Tebo baru mengonfirmasi 4.642 orang yang telah mendapatkan penempatan kerja secara resmi.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Sopianto
PENCARI KERJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo mencatat lonjakan signifikan arus pencari kerja itu berdasarkan jumlah pencari kartu kuning, Senin (26/1/2026). Ada 9.000 warga Kabupaten Tebo resmi mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning (AK-1). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Terjadi lonjakan jumlah pencari kerja di Kabupaten Tebo sepanjang 2025.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo mencatat lonjakan signifikan arus pencari kerja itu berdasarkan jumlah pencari kartu kuning.

Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 9.000 warga Kabupaten Tebo resmi mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning (AK-1).

​Angka itu menunjukkan tingginya antusiasme angkatan kerja baru di Kabupaten Tebo, meski di sisi lain tantangan penyerapan tenaga kerja masih membayangi. 

Dari total 9.000 pemohon tersebut, Disnakertrans baru mengonfirmasi sebanyak 4.642 orang yang telah mendapatkan penempatan kerja secara resmi.

​Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Tebo, M. Nofri Zamhar, mengungkapkan bahwa potret tenaga kerja di Tebo saat ini masih didominasi oleh lulusan tingkat menengah.

​"Dari data penempatan yang berhasil kami rekap, sebanyak 2.908 adalah laki-laki dan 1.734 adalah perempuan. Secara kualifikasi pendidikan, mayoritas merupakan lulusan SMA sederajat," ujar Nofri saat dikonfirmasi Senin (26/1/2025). 

​Namun, yang menjadi perhatian serius adalah nasib sekitar 4.358 pencari kerja lainnya yang hingga kini belum terdata statusnya secara pasti. 

Kesenjangan data ini memicu tanda tanya terkait efektivitas pelaporan pasca-rekrutmen, baik dari sisi pencari kerja maupun pihak perusahaan.

​Nofri Zamhar menjelaskan kendala utama dalam pemutakhiran data terletak pada minimnya kesadaran untuk melaporkan kembali status pekerjaan.

Secara regulasi, seharusnya kartu kuning yang telah dibawa oleh pelamar kerja dilaporkan kembali ke dinas terkait jika mereka telah diterima bekerja.

​"Ada ribuan yang statusnya tidak diketahui secara pasti. Penyebab utamanya karena kartu tersebut tidak kembali ke dinas," jelas Nofri.

​Ia menambahkan, kondisi tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh dua faktor utama. 

Pertama, pencari kerja memang belum berhasil mendapatkan posisi di perusahaan yang dituju. 

Kedua, adanya kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak memberikan laporan balik kepada pemerintah daerah setelah melakukan perekrutan tenaga kerja baru.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved