Makan Bergizi Gratis
4 Permasalahan Program MBG Prabowo Versi Komnas HAM: Soroti Tata Kelola
Meski mengapresiasi iktikad baik pemenuhan nutrisi nasional, Komnas HAM membongkar sejumlah rapor merah yang berpotensi memicu kegagalan sistemik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Permasalahan MBG Versi Komnas HAM
- Komnas HAM rilis 4 permasalahan utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) Prabowo.
- Sasaran dinilai terlalu luas; disarankan fokus ke wilayah 3T dan kelompok rentan 3B.
- BGN dikritik memonopoli peran karena bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor.
- Program dinilai masih mengejar kuantitas jumlah murid dibanding pemenuhan kualitas AKG.
- Dapur umum/SPPG disorot karena tidak transparan soal Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM resmi merilis laporan temuan awal terkait implementasi megaproyek andalan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski mengapresiasi iktikad baik pemenuhan nutrisi nasional, lembaga negara ini membongkar sejumlah rapor merah yang berpotensi memicu kegagalan sistemik jika tidak segera dirombak.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan instansi yang kooperatif menyuplai data, informasi, serta dokumen selama proses pemantauan berjalan.
Kendati demikian, dari hasil pengkajian tersebut, Komnas HAM merangkum sedikitnya empat persoalan fundamental dalam realisasi MBG di lapangan.
4 Permasalahan Program MBG
1. Target Sasaran Terlalu Luas dan Tidak Fokus
Komnas HAM menilai cetak biru cakupan penerima manfaat MBG saat ini terlalu ambisius karena dijalankan serentak untuk seluruh peserta didik serta kelompok rentan secara umum.
Pola hantam rata ini berpotensi besar membuat anggaran bocor dan tidak tepat sasaran akibat keterbatasan sumber daya logistik.
"Program akan lebih efektif apabila difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang memerlukan intervensi gizi secara khusus," ujar Uli Parulian Sihombing dalam program Breaking News KompasTV, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Korupsi Program MBG: Kejagung Respon Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC
Baca juga: Presiden Prabowo Kebut Tol Trans Sumatera, Jalur Jambi Masuk Prioritas?
"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," tambahnya.
2. Monopoli Kekuasaan Badan Gizi Nasional (BGN)
Sektor kelembagaan menjadi sorotan tajam berikutnya.
Komnas HAM mengkritik luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menguasai dua fungsi absolut sekaligus: sebagai regulator (pembuat kebijakan teknis) sekaligus eksekutor (pelaksana program).
Mulai dari menentukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyalurkan insentif, mengawasi kepatuhan, hingga menjatuhkan sanksi berada di bawah satu atap BGN.
Monopoli ini dinilai memperlemah pengawasan independen dan memicu konflik kepentingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260615-Komisioner-Pengkajian-dan-Penelitian-Komnas-HAM-Uli-Parulian-Sihombing.jpg)