Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Selingkuh dan Kumpul Kebo dengan Selingkuhan, Anggota DPRD OKU Timur Dipecat

Selingkuh dan kumpul kebo dengan selingkuhan, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dipecat.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA/WARTAKOTA
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Selingkuh dan kumpul kebo dengan selingkuhan, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dipecat.

Anggota DPRD OKU Timur bernama Sunarko itu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap ini dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam putusan itu, DPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.

Fakta persidangan mengungkap Sunarko dan RJ tinggal bersama di sebuah rumah indekost dalam kurun waktu April hingga Agustus 2025.

Padahal, saat itu Sunarko masih terikat dalam perkawinan yang sah.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU,” ujar Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 8/6/2026 Emas Antam Naik Tipis Rp2.743.000

Baca juga: Harga Sawit di Petani Jambi Rp2.420-2.850 per Kg, Di Pabrik Hari Ini Rp3.440

Selain persoalan hubungan pribadi, DKPP juga menemukan pelanggaran lain yang memperberat sanksi terhadap Sunarko.

Ia terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK pada proses seleksi PPK Pilkada 2024, termasuk kepada RJ.

Total uang yang dipungut mencapai Rp5 juta dan disebut sebagai bentuk uang komitmen setelah para peserta dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.

Menurut DKPP, tindakan meminta sejumlah uang kepada anggota badan adhoc merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika yang serius karena menyalahgunakan kewenangan jabatan.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Sunarko tidak lagi layak mempertahankan jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu sehingga menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tetap. 

Pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI. (*)

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved