Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Modus Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy Karim dkk Raup Rp 145,5 M, Pakai Rekening OB-Kerabat

Modus pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi

Kasus ini mennyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 lainnya.

Ketujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan izin WNA pada periode 2023-2024.

 Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan jika dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik.

Baca juga:  Sosok Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tersangka Pengurusan Dokumen TKA

Baca juga: Identitas 8 Tersangka Pemerasan Imigrasi pada Pengurusan Dokumen TKA, Ada Wamen Imipas Silmy Karim

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, 8 tersangka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Modus pemerasan

Pemerasan ini bermula sejak Simly Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Baca juga: Jam Masuk ASN Kota Jambi Diundur Jadi 07.30 WIB, Wajib Lapor Aktivitas Keluarga Setiap Pagi

Baca juga: Sengketa Lahan 239 Ha di Desa Singkep dan Sungai Itik, Pemprov Jambi: Sertifikat Ada

Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved