Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Modus Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Cs pada Pengurusan Dokumen Izin TKA

Modus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan dokumen izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan Wamen Imipas Silmy Karim

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM - Modus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan dokumen izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan Wakil Menteri dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Total ada 8 tersangka pada kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).

Nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Identitas 8 tersangka

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK). 

2.  Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG). 

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS). 

4.  Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Baca juga: Kecurigaan Prabowo ke Dadan Hindayana Soal Korupsi MBG, Ada Laporan Rahasia: Saya Sedih dan Kecewa

Baca juga: Motor Pengunjung Telago Rajo Hilang, Dua Perempuan Terekam CCTV Buka Tas Korban

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA). 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Modus pemerasan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved