Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Daftar 9 Pejabat Baru BGN setelah Dadan Dicopot dan Jadi Tersangka Kasus MBG

Pergantian pucuk pimpinan BGN dari Dadan Hindayana kepada Nanik S Deyang langsung menarik perhatian publik.

Tayang:
Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Jeprima
KENAKAN ROMPI - Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat dihadapkan ke awak media, Rabu (3/6/2026). Ia terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, Dadan dan dua rekannya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.

Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet juga diduga tidak sesuai aturan dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga dilakukan dengan harga yang telah dinaikkan.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, ketiga tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program MBG.

Menurut Syarief, pada prinsipnya SPPG dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah SPPG yang tetap ditunjuk sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan, karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Sebagai kompensasi, yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan. Namun hingga saat ini, jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved