Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Refly Harun Desak Setop Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Langgar KUHAP dan HAM

Refly menilai, proses birokrasi bolak-balik berkas antara kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melampaui batas kewajaran.  

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
YouTube Refly Harun
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Refly Harun. 

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
  • Refly Harun desak kasus ijazah Jokowi dihentikan karena dinilai tak layak lanjut.
  • Polisi dituding langgar Pasal 138 KUHAP akibat nahan berkas hingga 80 hari.
  • Ketidakpastian status berkas perkara dinilai melanggar HAM Roy dan dr. Tifa.
  • Posisi kasus masih tertahan di tahap P19 antara Polda Metro dan Kejati DKI.
  • Roy Suryo dikenai sanksi cekal ke luar negeri namun tidak ditahan karena kooperatif.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus dugaan penyebaran narasi ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memicu reaksi keras dari tim hukum tersangka.  

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, menilai perkara yang menjerat kliennya sudah cacat prosedur secara formil sehingga tidak layak lagi diteruskan ke meja hijau. 

Berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, Rennata Pricilla Panggalo, pada Jumat (29/5/2026), Refly membongkar adanya indikasi pelanggaran batas waktu krusial yang menabrak aturan perundang-undangan oleh penyidik Polda Metro Jaya

Refly menilai, proses birokrasi bolak-balik berkas antara kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melampaui batas kewajaran.  

Secara rigid, ia mengalkulasi rentang waktu pelimpahan berkas yang ditudingnya melanggar aturan baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kalau sekarang sudah 30 Mei, kita tidak tahu kapan berkas dilimpahkan. Ada statement kalau 17 April sudah dilimpahkan. Dari 9 Februari ke 17 April, 80 hari. Itu menyalahi pasal 138,” kritik Refly Harun tajam saat membedah lini masa kasus tersebut. 

Atas dasar molornya kepastian hukum ini, Refly mendesak agar otoritas penegak hukum segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.  

Ia menganggap proses yang terkatung-katung ini telah mencederai hak konstitusional kliennya. 

Baca juga: Bandingkan dengan Ferdy Sambo, Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Tidak Relevan

Baca juga: Pengamat Intelijen Ungkap Pola Psyops Digital Massif yang Serang Prabowo

“Kita tidak tahu berkas ini sebenarnya di mana. Kalau asumsinya di Kejaksaan maka kami mengimbau meminta agar kasus ini dihentikan saja SPDP-nya, dikembalikan karena sudah tidak layak lagi secara formil/materil. Karena ada ketidakjelasan, melanggar HAM Roy dan Dokter Tifa,” tegas pakar hukum tata negara tersebut. 

Duduk Perkara: Status P19 dan Alasan Absennya Penahanan 

Hingga pergantian akhir Mei ini, posisi hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa memang masih terjebak dalam status P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) antara penyidik Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan. 

Duduk perkara ini bermula ketika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan menyebarkan narasi provokatif di ruang digital terkait dokumen kelulusan Jokowi.  

Akibat tindakan itu, mantan Menpora ini dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta serangkaian pasal dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang dapat menghasut publik. 

Kendati status hukumnya sudah naik menjadi tersangka dan kepolisian telah resmi mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri, Roy Suryo tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.  

Langkah persuasif ini diambil penyidik lantaran Roy dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan dan aktif mengajukan saksi maupun ahli yang meringankan kedudukannya.

Jokowi Kecewa Kasus Ijazahnya Mandek 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved