Minggu, 31 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Wilmar Diduga Masuk Daftar Pelaku Under Invoicing Ekspor CPO

Wilmar) diduga masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan tindakan manipulasi harga yang lebih rendah (under invoicing)

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUNJAMBI.COM - Wilmar International Limited (Wilmar) diduga masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan tindakan manipulasi harga yang lebih rendah (under invoicing) dan penentuan harga transfer (transfer invoicing).

Terkait hal ini, pihak Wilmar mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sudewa menyebutkan jika banyak perusahaan kelapa sawit melakukan kecurangan saat ekspor CPO.

Ada 10 perusahaan minyak kelapa sawit yang melakukan tindakan manipulasi harga yang lebih rendah (under invoicing) dan penentuan harga transfer (transfer invoicing).

"Wilmar ingin mengklarifikasi, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai survei yang disebutkan dalam artikel tersebut," ujar manajemen Wilmar dikutip dari laman pengumuman perusahaan, Jumat (29/5/2026).

"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami poin-poin yang menjadi perhatian mereka," imbuh dia.

Perusahaan yang memproduksi minyak goreng Sania, Fortune, hingga Sovia ini bilang akan memberikan informasi pembaruan ketika telah mendapatkan informasi terkait penyidikan tersebut.

"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi Wilmar sedang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memberikan informasi pembaruan kepada pasar sebagaimana mestinya," tutup keterangan tersebut.

Baca juga: Nekatnya Istri Polisi Selundupkan Senpi ke Lapas, Brigadir Anton Todongkan Pistol demi Kabur

Baca juga: Diduga Konsleting Listrik,  SMPN 9 Muaro Jambi di Sungai Gelam Terbakar

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebutkan sejumlah perusahaan kelapa sawit mentah (CPO) melakukan praktik transfer pricing melalui ekspor.

Menurut dia, indikasi transfer pricing ditemukan setelah tim Kementerian Keuangan membandingkan harga ekspor dari Indonesia dengan harga barang yang sama di negara tujuan.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel tiga kapal dari masing-masing perusahaan.

Purbaya menegaskan, angka kerugian tersebut baru berasal dari sampel kecil yang diperiksa pemerintah. 

Ia meyakini potensi kerugian negara sebenarnya jauh lebih besar apabila seluruh transaksi ekspor diperiksa secara menyeluruh.

 “Ya pasti lebih besar, karena kan itu hanya sedikit, hanya tiga kapal,” ujar Bendahara Negara. 

Purbaya menambahkan, pola yang ditemukan dalam sampel tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik penurunan harga ekspor atau under invoicing yang dilakukan secara sistematis.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved