Berita Nasional
Ogah Difitnah, Hercules Laporkan Balik Anak Penulis Ahmad Bahar
Setelah dituding penyekapan, sang panglima GRIB Jaya, Hercules meluncurkan serangan balik melalui jalur hukum di Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Hercules Lapor ke Polda Metro Jaya
- Hercules resmi melaporkan balik IF (anak Ahmad Bahar) ke Polda Metro Jaya.
- Laporan terkait Pasal 264 UU 1/2023 tentang penyebaran berita tidak pasti.
- Kuasa hukum serahkan barang bukti berupa ucapan IF di medsos dan media.
- Sebelumnya, IF melaporkan Hercules atas dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan.
- Polisi selidiki kedua laporan dan segera agendakan klarifikasi kedua pihak.
TRIBUNJAMBI.COM – Eskalasi perseteruan hukum antara Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dengan keluarga penulis Ahmad Bahar kian memanas.
Setelah dituding melakukan aksi penyekapan, sang panglima GRIB Jaya tidak tinggal diam dan resmi meluncurkan serangan balik melalui jalur hukum di Polda Metro Jaya.
Laporan balik tersebut dilayangkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Hercules pada Senin (25/5/2026) kemarin, guna merespons segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Pada hari ini kita laporkan itu Saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya adalah saudari IF dan kawan-kawan," ucap anggota tim kuasa hukum Hercules, Hika T. Putra, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
Jerat Hukum Penyebaran Berita Berlebihan
Dalam laporan yang telah resmi teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut, pihak Hercules membidik IF menggunakan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
IF dituduh sengaja menggulirkan narasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik.
"Laporannya adalah menyebarkan berita, dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan," ungkap Hika merujuk pada Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan Hercules dalam memulihkan reputasi namanya yang dianggap telah dirugikan secara sepihak oleh pernyataan-pernyataan dari kubu pelapor.
Baca juga: Hercules Adu Argumen dengan Menteri Maruarar, Tantang Negara soal Lahan Kosong Tanah Abang
Baca juga: Skandal LAHP Ombudsman: Suap Wilmar Mengalir ke Rekening Wanita ANK
"Dan sesuai dengan arahan dan komunikasi langsung dengan Bapak Haji Hercules, tentu terkait dengan fitnah, pencemaran nama baik, dan semua potensi-potensi hak-hak hukum yang dirugikan akan kita tempuh melalui jalur hukum," imbuh Hika.
Bawa Sekoper Bukti Digital Media Sosial
Tim pengacara Hercules memastikan laporan ini tidak main-main.
Mereka mengklaim telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah alat bukti konkret berupa rekaman digital dari berbagai platform kepada penyidik.
"Bukti-bukti dari link-link media, dari sosial media, ucapan-ucapan yang beliau sampaikan, ucapan-ucapan yang bisa kita dengan kasat mata bisa kita peroleh," jelasnya.
Melalui laporan ini, pihak Hercules berharap bisa memberikan efek jera terhadap siapa saja agar tidak mudah menghakimi seseorang di media sosial tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260526-Ketua-Umum-GRIB-Jaya-Rosario-de-Marshall-atau-Hercules.jpg)