Kamis, 28 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Gaji ke-13 Pensiunan Resmi Cair 2 Juni, Nominalnya Bikin Lega, Cek Besarannya

Kabar yang ditunggu jutaan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akhirnya datang. PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Gaji ke-13 Pensiunan Resmi Cair 2 Juni, Nominalnya Bikin Lega, Cek Besarannya 

TRIBUNJAMBI.COM – Kabar yang ditunggu jutaan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akhirnya datang. PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Taspen melalui kanal resmi perusahaan dan menjadi angin segar bagi para purnabakti yang selama ini menantikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak atau cucu, hingga menambah cadangan keuangan rumah tangga di pertengahan tahun.

Pencairan Dimulai 2 Juni 2026

Melalui akun Instagram resminya @taspen, perusahaan menyebut pembayaran gaji ke-13 akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026.

Dana tersebut akan dibayarkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Saya Sudah Sehat, Siap Penuhi Undangan Masyarakat ke Berbagai Daerah

Baca juga: 5 Lowongan Kerja Bank BUMN Terbaru Ada BRI, Bank Sumut hingga PT Karya Citra Nusantara

Taspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat pensiun agar melakukan autentikasi rutin setiap awal bulan guna memastikan pembayaran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Proses autentikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup dengan melakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk yang tersedia di aplikasi.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Pensiunan

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum penyaluran tambahan penghasilan bagi para pensiunan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan purnabakti.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan umumnya terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya: Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku

Nominal yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, tergantung golongan, masa kerja, dan besaran hak pensiun yang diterima setiap bulan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved