Berita Viral
Napi Narkoba Jambi Ditangkap Usai 9 Tahun Buron, Kabur saat Tembok Lapas Jebol
Ia diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Jambi sejak 16 Juni 2017, di tengah sisa-sisa dampak banjir yang melanda bangunan lapas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Buronan dari Jambi Ditangkap
- Buron 9 tahun, napi narkotika Makmur Antonius ditangkap kembali, Jumat (22/5).
- Makmur kabur dari Lapas Jambi pada Juni 2017 saat banjir menjebol tembok penjara.
- Korban divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PT Jambi tahun 2016.
- Ditangkap di Rimbo Bujang berkat koordinasi cepat Polsek dan petugas Lapas.
- Napi langsung dipindahkan ke Lapas Muara Bungo dengan alasan faktor keamanan.
TRIBUNJAMBI.COM – Pelarian panjang Makmur Antonius, narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas IIA Jambi akhirnya kandas di tangan aparat gabungan.
Narapidana yang melarikan diri saat musibah banjir melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi sekitar sembilan tahun silam, kini berhasil diringkus kembali untuk mempertanggungjawabkan sisa masa hukumannya.
Operasi penangkapan kembali buronan kelas kakap ini sukses dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIA Jambi yang bekerja sama dengan jajaran Polsek Rimbo Bujang.
Penangkapan dramatis tersebut berlangsung pada Jumat (22/5/2026).
Memanfaatkan Momentum Tembok Lapas Roboh
Mundur ke belakang, rekam jejak pelarian Makmur bermula pada pertengahan tahun 2017.
Tepatnya pada tanggal 14 Juni 2017 menjelang waktu sahur, bencana banjir bandang menerjang kompleks Lapas Kelas IIA Jambi hingga menyebabkan salah satu sisi tembok perimeter lapas jebol dan roboh.
Kondisi darurat dan kekacauan situasi itulah yang dimanfaatkan oleh Makmur.
Ia diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Jambi sejak 16 Juni 2017, di tengah sisa-sisa dampak banjir yang melanda bangunan lapas sembilan tahun lalu.
Baca juga: Pamit ke Toilet, Calon Pengantin Kabur Jelang Mau Akad, Mahar Honda PCX Batal Diberi
Baca juga: Jambi Picu Sumatera Blackout, Dirut PLN Ungkap Awal Mula Hingga Meluas ke Aceh
Padahal, Makmur merupakan terpidana yang telah dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2016.
Putusan PT Jambi saat itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Terendus di Rimbo Bujang Berkat Laporan Warga
Sembilan tahun menyamar dan berpindah-pindah tempat, keberadaan Makmur akhirnya terendus juga.
Penangkapan kembali sang buron berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat yang mencurigai pergerakannya di wilayah hukum Rimbo Bujang.
Informasi sensitif tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polsek Rimbo Bujang dengan berkoordinasi intensif bersama petugas Lapas Kelas IIA Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/2024415-Ilustrasi-buronan.jpg)