Istilah Guru Honorer Akan Dihapus, Lantas Bagaimana Nasib Guru Non-PNS?
Istilah guru honorer akan dihapus, lantas bagaimana nasib puluhan guru yang bukan PNS? Penghapusan istilah guru honorer diberlakukan 2027
TRIBUNJAMBI.COM - Istilah guru honorer akan dihapus, lantas bagaimana nasib puluhan guru yang bukan PNS?
Penghapusan istilah guru honorer akan diberlakukan mulai tahun 2027, ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah berharap memang ke depannya semua guru bisa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, dalam waktu dekat yang bisa dilakukan pemerintah mengupayakan guru untuk menjadi ASN.
Sebab, jika membuat semua guru langsung menjadi PNS ada aturan dan prasyarat dari Undang-Undang yang harus dipenuhi.
"Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Oleh karena itu, kata Nunuk, sebenarnya pihaknya memprioritaskan untuk mengangkat semua guru menjadi ASN baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026 di Jambi, Ada Kuota untuk 300 Santri
Baca juga: Kondisi Kamaruddin Simanjuntak Melemah, Sahabat Pastikan Sedang Pemulihan
Menurut Nunuk, melalui skema PPPK, akan membuat guru yang sudah berusia di atas 35 tahun bisa juga diangkat menjadi ASN.
"Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk.
Pastikan tak ada PHK
Nunuk juga menegaskan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk.
Berdasarkan penjelasan Menpan-RB Rini Widyantini, Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Terkait dengan formasi, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan. (*)
Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026 di Jambi, Ada Kuota untuk 300 Santri
Baca juga: Akses Jambi-Palembang Kian Dekat, Tol Palembang-Betung Tembus 81,99 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/HOnorer-terima-sk-PPPK-Muaro-Jambi.jpg)