Berita Viral
Doktrin 'Ketaatan Guru', Pengasuh Ponpes di Pati Terancam Pasal Berlapis
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat licin, yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama untuk memperdaya korban.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Kasus Pelecehan Santri di Pati
- Pengasuh Ponpes di Pati berinisial AS ditangkap di Wonogiri setelah sempat buron.
- Tersangka gunakan doktrin "taat guru" untuk mencabuli korban sebanyak 10 kali.
- Aksi bejat berlangsung selama hampir empat tahun (Februari 2020 – Januari 2024).
- Polisi jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal dalam KUHP.
- AS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindak kekerasan seksual tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi pelarian AS (51), seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir di tangan kepolisian.
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya ini diringkus tim gabungan setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri ke luar kota.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, mengonfirmasi AS ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Penangkapan ini melibatkan personel Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, hingga dukungan Resmob Mabes Polri.
"Jadi dua hari setelah mangkir atau melarikan diri, 2x24 jam tim berhasil melakukan penangkapan tersangka," jelas Jaka.
Modus Doktrin dan Kekejaman Berulang
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat licin, yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama untuk memperdaya korban.
Tersangka menanamkan pemikiran kepada korban bahwa seorang murid wajib menuruti segala perintah gurunya agar ilmu yang dipelajari dapat terserap dengan sempurna.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Eks Santri, Aib Kiai Ashari di Pati Makin Terbongkar
Baca juga: Iran Semprot Austria: Tuduhan Serangan ke UEA Gegabah dan Terhasut Hoaks
"Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur Jaka.
Kombes Pol. Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan kejinya terhadap korban sebanyak 10 kali di berbagai lokasi yang berbeda.
Jeratan Pasal Berlapis: Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, polisi tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum.
AS dijerat dengan tiga landasan hukum sekaligus untuk memastikan hukuman yang setimpal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260508-Rilis-pelecehan-santri-di-Pati.jpg)