Berita Viral
Gaji Tetap Cair Meski Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Dwi Yoga Jadi Sorotan
Status kepegawaian ajudan Bupati Tulungagung nonaktif menjadi sorotan setelah diketahui masih menerima gaji meski telah ditahan oleh Komisi
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Status kepegawaian ajudan Bupati Tulungagung nonaktif menjadi sorotan setelah diketahui masih menerima gaji meski telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ajudan tersebut, Dwi Yoga Ambal, merupakan pendamping dari Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo yang juga terseret dalam perkara dugaan korupsi.
Meski kini mendekam dalam tahanan KPK, Dwi Yoga ternyata masih memperoleh penghasilan dari negara.
Kondisi ini terjadi karena yang bersangkutan hingga kini tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dwi Yoga dan Gatut Sunu sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka.
Belakangan, publik mempertanyakan mengapa Dwi Yoga masih menerima gaji meskipun sudah ditahan.
Baca juga: Kok Bisa Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu, Mensos Akhirnya Buka Suara
Baca juga: Saling Klaim di Hormuz: Iran Lepas Rudal, AS Bantah Kapal Perangnya Terkena
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa status PNS Dwi Yoga belum dicabut karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Soeroto, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru bisa dijatuhkan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Selama belum ada putusan tersebut, Dwi Yoga tetap tercatat sebagai PNS aktif meskipun sedang menjalani penahanan.
Dengan status tersebut, ia masih berhak menerima gaji, meski jumlahnya tidak penuh.
Besaran yang diterima hanya sekitar 50 persen dari gaji pokok, tanpa disertai tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan.
“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
Dalam konstruksi perkara, Dwi Yoga disebut memiliki peran penting sebagai pelaksana lapangan.
| Besok Menteri Kesehatan ke Jambi, Kematian Dokter di RSUD KH Daud Arif Ada yang Janggal? |
|
|---|
| Bansos BPNT-PKH Tahap 2 Sudah Ditransfer, 7 Juta KPM Sudah Disalurkan, Jambi Kapan? |
|
|---|
| Ketahuan Ulah Nadiem Makarim Tangan Seolah-olah Diinfus Saat Sidang, Jaksa: Cara Tidak Baik |
|
|---|
| Lowongan Kerja BUMN Hari Ini Ada Bank BTN dan Bank Mandiri 2026, Khusus S1 dan S2 |
|
|---|
| Menteri Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi, LPG dan Listrik Tak Bakal Naik, Ini Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dwi-Yoga.jpg)