Koperasi Merah Putih
Berapa Gaji dan Karier Manajer Koperasi Merah Putih? Ikuti BUMN, Bukan ASN
Sistem penggajian serta jenjang karier para manajer akan mengacu sepenuhnya pada mekanisme korporasi, bukan sistem kepangkatan CPNS.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Koperasi Desas Merah Putih
- Manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN, bukan ASN atau CPNS.
- Skema gaji dan karier mengikuti mekanisme korporasi BUMN.
- Masa penugasan awal selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan.
- Gaji akan dibayarkan oleh Agrinas Pangan dengan skema yang sedang dimatangkan.
- Pelamar mencapai 639.732 orang, dengan 483.648 orang memenuhi syarat.
TRIBUNJAMBI.COM - Teka-teki mengenai status dan standar penggajian manajer Koperasi Desa Merah Putih akhirnya terjawab.
Di tengah antusiasme yang meledak dengan total 639.732 pelamar, pemerintah menegaskan bahwa posisi ini memiliki jalur karier yang berbeda dari pegawai pemerintahan pada umumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan penegasan penting bahwa rekrutmen besar-besaran ini bukanlah jalur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para manajer yang terpilih akan bekerja dengan standar profesionalisme perusahaan.
"Tentunya akan mengikuti skema BUMN, karena ini ditegaskan lagi, ini adalah bukan seleksi untuk CPNS. Jadi ini adalah pegawai BUMN. Tentunya nanti skemanya mengikuti BUMN," terang Rini.
Dengan status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sistem penggajian serta jenjang karier para manajer akan mengacu sepenuhnya pada mekanisme korporasi, bukan sistem kepangkatan CPNS.
Masa Penugasan dan Transisi Karier
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa para manajer tidak langsung menetap selamanya di unit koperasi.
Ada fase transisi selama dua tahun di mana mereka akan berada di bawah naungan Agrinas Pangan sebelum akhirnya beralih menjadi bagian dari struktur koperasi desa atau kelurahan.
Baca juga: 639 Ribu Pelamar Berebut 35 Ribu Kursi Manajer Koperasi Desa
Baca juga: Curhat Pilu Keluarga Dokter Myta: Jambi Jadi Saksi Pengabdian Terakhirnya
"Ya sementara dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi," tutur Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Skema Gaji Masih Digodok
Mengenai besaran gaji yang akan diterima, Menko Zulhas menyatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan skema pembiayaannya bersama Kementerian Keuangan.
Untuk tahap awal, Agrinas Pangan ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran hak para pegawai tersebut.
"Sementara skema gaji nanti akan disampaikan ke Keuangan pada saatnya. Dan nanti Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," pungkas Menko Pangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260504-Rilis-koperasi-desa-merah-putih.jpg)