Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik per kWh 1 Mei 2026 untuk Semua Golongan

Daftar tarif listrik per kWh pada 1-8 Mei 2026. Tarif listri Mei ini masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Foto warga tengah mengisi ulang token listrik 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif listrik per kWh pada 1-8 Mei 2026. Tarif listri Mei ini masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Tarif listrik Mei 2026

Penetapan tarif listrik Mei 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Mengacu aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment dievaluasi setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif listrik didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Mei 2026, Staf Perbankan dan Officer Development Program

Baca juga: Breaking News May Day, Buruh dari Tugu Keris Kota Jambi Tuntut Upah Layak

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif listrik menggunakan data periode November 2025- Januari 2026 dengan rincian:

- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton

Meskipun secara perhitungan harga listrik berpotensi berubah, tapi diputuskan tarif listrik per kWh sekarang tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 1-8 Mei 2026:

1. Rumah tangga non-subsidi

900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan subsidi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved