Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung
Keluarga IRT Korban Pembunuhan Pajero Tagih Vonis Mati di PN Jambi Hari Ini
Keluarga mengungkapkan nyawa anggota keluarga mereka yang hilang tidak bisa ditukar dengan hukuman belasan tahun.
Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Pembunuhan di Jambi
- Sidang putusan kasus pembunuhan IRT Nindya Novrin digelar di PN Jambi hari ini.
- Keluarga minta hakim jatuhkan vonis mati; nilai tuntutan 18 tahun tidak adil.
- Pelaku merupakan residivis yang berpura-pura ingin membeli mobil Pajero korban.
- Korban dibunuh secara sadis dengan kayu setelah menolak permintaan test drive.
- Hakim diharapkan pertimbangkan kekejaman pelaku guna berikan efek jera maksimal.
TRIBUNJAMBI.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi dipastikan akan diselimuti suasana tegang hari ini, Selasa (28/4/2026).
Majelis hakim dijadwalkan akan mengetuk palu vonis bagi Dede Maulana, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nindya Novrin.
Menjelang detik-detik putusan, keluarga korban hadir dengan satu harapan besar: keadilan yang setimpal.
Mereka secara tegas menolak tuntutan 18 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat.
Harapan Keluarga: Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup
Bagi keluarga Nindya, angka 18 tahun dianggap melukai rasa keadilan.
Laili, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan nyawa anggota keluarga mereka yang hilang tidak bisa ditukar dengan hukuman belasan tahun.
"Kami merasa 18 tahun itu tidak setimpal dengan nyawa yang hilang. Nyawa keluarga kami tidak bisa kembali. Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa," ujar Laili dengan nada getir.
Baca juga: Dede Maulana Incar 3 Korban Sebelum Bunuh dan Rampok Pajero Nindia di Jambi
Baca juga: Tragedi 17 Luka di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas di Tangan Tetangga Sendiri
Keluarga berharap hakim berani mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan vonis mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup.
Rekam Jejak Residivis dan Kekejaman di TKP
Ketakutan keluarga bukan tanpa alasan. Dede Maulana diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Pihak keluarga menilai, penjara sebelumnya gagal memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kalau dia divonis 18 tahun, nanti dia keluar penjara badannya masih produktif, masih sangat mungkin buat dia melakukan tindakan kejahatan lagi. Sebab penjara sebelumnya tidak membuat dia jera, malah makin menjadi-jadi," tambah Laili.
Faktor kekejaman pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menjadi poin krusial.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Dede Maulana menghabisi nyawa korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan melalui marketplace media sosial.
