Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026, Berapa Iuran Saat Ini?
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Defisit program JKN diperkirakan mencapai Rp 20-Rp 30 triliun pada tahun ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan iuran ini sudah diperingatkan sejak tahun lalu, menyusul besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Defisit program JKN diperkirakan mencapai Rp 20-Rp 30 triliun pada tahun ini.
Mengacu pada ketentuan yang masih berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan dan kategori peserta.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), berikut rincian iuran terbaru yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan
Baca juga: Update Banjir Sarolangun Jambi, Kayu dan Ranting Terbawa Air di Sungai Batanghari
Baca juga: Hujan Diprediksi Guyur Jambi Sore Ini, Waspada Angin Kencang
Khusus untuk peserta Kelas III, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.
Dengan demikian, jumlah yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.
Penting bagi setiap peserta untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda atau penonaktifan sementara status kepesertaan.
Dengan memastikan iuran selalu terbayar, peserta dapat terus menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan yang disediakan.
Ke depan, masyarakat juga diharapkan lebih aktif memantau informasi resmi terkait kebijakan iuran maupun layanan dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak ketinggalan pembaruan yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban sebagai peserta.
Jadwal dan Ketentuan Pembayaran Iuran
Agar tidak terkena sanksi atau gangguan layanan, peserta perlu memahami kapan waktu pembayaran serta aturan terkait keterlambatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/25102025-bpjs-kesehatan.jpg)