Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Bansos PKH dan Sembako Triwulan II Bulan April-Juni 2026, Begini Cara Cek via NIK

Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT Triwulan II periode April–Juni 2026 secara mandiri hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT Triwulan II periode April–Juni 2026 secara mandiri hanya dengan menggunakan NIK KTP. 

Perubahan atau perbaikan data desil dapat diajukan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau langsung melalui aplikasi Cek Bansos.

Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.

Dalam skema ini, keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan PKH dan Program Sembako.

Sementara itu, desil 5 masih memiliki peluang untuk terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

Pengecekan status desil dapat dilakukan bersamaan saat mengakses data bansos melalui laman atau aplikasi yang sama.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.

Untuk bantuan Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.

Sementara itu, bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima:

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Ibu hamil atau nifas: Rp750.000

Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000

Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000

Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000

Pelajar SD/sederajat: Rp225.000

Dengan kemudahan akses pengecekan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memastikan status penerimaan bantuan serta memahami hak yang diperoleh sesuai ketentuan pemerintah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved