Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Kubu Roy Suryo Tantang Nyali Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Meja Hijau

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai pernyataan pihak Jokowi hanya sekadar pengulangan janji lama yang tak kunjung terealisasi.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
POLEMIK IJAZAH - Kolase foto Jokowi dan Roy Suryo. Menanggapi janji manis tim hukum Jokowi yang menyebut kliennya akan membawa seluruh ijazah dari jenjang SD hingga universitas ke pengadilan, kubu Roy Suryo justru melontarkan nada skeptis dan tantangan terbuka.  

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
  • Ahmad Khozinudin ragukan janji kubu Jokowi soal penunjukan ijazah asli di sidang.
  • Sebut klaim Yakup Hasibuan hanya pengulangan janji lama yang sulit dipercaya.
  • Tegaskan dalam kasus pidana, kewenangan pembuktian ada di Jaksa, bukan Jokowi.
  • Soroti perbedaan beban pembuktian antara kasus perdata dan kasus pidana.
  • Kubu Roy Suryo tetap tantang kehadiran ijazah asli dari SD hingga S1 UGM.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Adu urat syaraf antara kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dengan pihak Roy Suryo Cs memasuki fase krusial jelang persidangan.  

Menanggapi janji manis tim hukum Jokowi yang menyebut kliennya akan membawa seluruh ijazah dari jenjang SD hingga universitas ke pengadilan, kubu Roy Suryo justru melontarkan nada skeptis dan tantangan terbuka. 

Perselisihan ini bermula dari pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah ini akan tetap melaju ke persidangan demi kepastian hukum, sekaligus menjadi panggung pembuktian keaslian dokumen pendidikan sang mantan presiden. 

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai pernyataan pihak Jokowi hanya sekadar pengulangan janji lama yang tak kunjung terealisasi.  

Ia mengingatkan bahwa polemik ini sudah melewati berbagai tahapan dan pengadilan, namun bukti fisik ijazah yang diperdebatkan tetap absen dari pandangan publik. 

"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," tegas Khozinudin saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026). 

Menurutnya, narasi mengenai kesiapan Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM di pengadilan bukanlah hal baru dan sudah sering dilontarkan dalam berbagai sesi wawancara sebelumnya. 

Khozinudin menyoroti adanya kekeliruan mendasar dalam logika pembuktian yang dibangun kubu Jokowi.  

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus pidana yang kini tengah diproses Polda Metro Jaya, kendali pembuktian tidak lagi berada di tangan Jokowi secara personal, melainkan beralih ke tangan penuntut umum. 

"Itu klaim yang bermasalah dari sisi basic-nya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya menjelaskan. 

Ia membedakan posisi hukum kliennya dengan perkara perdata di masa lalu. Dalam gugatan perdata, Jokowi sebagai tergugat memang memiliki kewenangan penuh dan kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara langsung. 

"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," pungkas Khozinudin. 

Baca juga: Akhiri Polemik, Jokowi Siap Buka-bukaan Semua Ijazahnya di Persidangan

Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Sumsel Sepakat Bahas Jalan Khusus Batu Bara, Bagaimana di Jambi? 

Pihak Roy Suryo kini menanti apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar-benar akan menghadirkan dokumen fisik tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.  

Bagi mereka, tanpa kehadiran fisik ijazah asli yang bisa diuji secara forensik di hadapan majelis hakim, janji "pamer ijazah" dari kubu Jokowi hanya akan dianggap sebagai gertakan politik belaka.

Jokowi Siap Buka-bukaan Seluruh Ijazah di Persidangan 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved