Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Dugaan Penistaan Agama Jusuf Kalla Diselidiki, Polisi Turunkan Tim Forensik

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mulai memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mulai memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mulai memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Pihak Polda Metro Jaya kini mendalami laporan tersebut dengan menguji barang bukti berupa video ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Uji Forensik Video Ceramah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis secara mendalam, termasuk melalui laboratorium digital forensik.

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan keaslian dan konteks utuh dari video yang beredar.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Polri memiliki fasilitas laboratorium digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi untuk menangani kasus semacam ini.

Baca juga: Daftar 3 Long Weekend di Bulan Mei 2026, Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama

Klarifikasi Jusuf Kalla

Sementara itu, Jusuf Kalla telah memberikan klarifikasi terkait ceramah yang menjadi polemik. Ia menyebut video yang beredar telah mengalami pemotongan sehingga tidak mencerminkan konteks sebenarnya.

Dalam penjelasannya, JK menyinggung penggunaan istilah “mati syahid” dalam ceramahnya. Ia menilai penyebutan tersebut relevan dalam konteks diskusi keagamaan di masjid.

Menurut JK, konsep serupa juga dikenal dalam agama Kristen dengan istilah “martir”, meskipun penyebutannya berbeda.

Laporan Libatkan Ade Armando dan Abu Janda
Selain itu, laporan yang masuk ke kepolisian juga menyeret nama Ade Armando dan Permadi Arya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait penyebaran atau komentar atas potongan video ceramah tersebut.

Laporan diajukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, tangkapan layar percakapan, serta satu flashdisk.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved